Kambuh Lagi Residivis Dihadiahi Timah Panas

- Editorial Team

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Residivis spesialis bongkar rumah, Hm alias Mail (35) warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara kembali diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian. Kedua kaki sang residivis kambuhan terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Buser Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKP Jose Fernandes, melalui Kasi Penmas Polres Batu Bara, Iptu Arianto Sitorus, membenarkan kejadian tersebut,.Sabtu (02/07/2022).

Disebut Kasi Penmas, pelaku yang sudah diketahui identitasnya karena terekam kamera CCTV, melakukan pencurian pada bulan Mei 2022, dengan merusak gembok toko milik Khairul Aswad, (28) warga Linkungan VI Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.

BACA JUGA  Satu dari Dua Pembobol Ruko Ditembak Polsek Medan Kota

“Pelaku Mail memukul gembok pintu dengan martil dan berhasil mengambil barang berharga, senilai Rp53 juta,” ujarnya.

Tepat pada HUT Bhayangkara ke 76 Jumat (01/07/2022) Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi memerintahkan Tim Buser, dipimpin langsung Ipda C Panggabean, memburu pelaku.

BACA JUGA  Pilkada Berjalan Damai, KNPI Batu Bara Apresiasi Pj Bupati, KPU, Bawaslu dan Polres

“Sekira pukul 12.00.WIB, Tim Buser berhasil meringkus pelaku di rumahnya, saat hendak dilakukan pengembangan, Mail berusaha melarikan diri, dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur,” beber A Sitorus.

Barang bukti yang diamankan petugas, sebuah martil, 18 surat tanah, 2 gembok.

Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (Pelka)

BACA JUGA  Pencuri Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Polsek Pancurbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru