Kades ‘Illegal Loging’ Ketangkul Kasus Judi, Camat: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

- Editorial Team

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Masih ingat Dedi Hermanto, Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan yang sempat tersandung Kasus penebangan sejumlah Pohon Mahoni tanpa ijin di bulan Desember 2024 lalu?

Meski kasus itu kini kabur, hilang bak ditelan bumi, namun hari ini, Dedi Hermanto dikabarkan diamankan sepasukan Polisi dari Polres Asahan karena kasus judi.

Tertangkapnya Dedi Hermanto ini lantas viral di media Facebook maupun grup Whatsapp.

“Tadi sore bang, di warung dekat jembatan Jati Sari. 4 orang itu dibawa polisi, termasuk Kades kami, Dedi Hermanto,” ucap warga Desa Tinggi Raja dari seberang telepon, Minggu (01/06/25) sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA  Respon Informasi Perjudian, Polsek Medan Barat Cek dan Hasilnya Zonk

“Iya. Orang Polres, Jahtanras yang nangani,” aku sumber dari pihak Kepolisian.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, Camat Tinggi Raja, Rahmat Hidayat Rambe S.IP mengaku menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.

“Tanggapan saya ya gimana. Kita serahkan ke pihak penegak hukum aja. Kita lihat nanti,” jawab Camat singkat dihubungi.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK tidak membalas konfirmasi yang dikirimkan.

BACA JUGA  GASAK Minta Kejari Asahan Tangkap Kepala BAPEDA Asahan

Sekedar mengingatkan, sekitar bulan Desember Tahun 2024 lalu, Dedi Hermanto sempat tersandung kasus Penebangan sejumlah Pohon Mahoni.

Saat itu, penebangan Pohon Mahoni yang dilakukan Dedi Hermanto di sekitaran Desa Tinggi Raja itu dihentikan oleh pihak Polsek Prapat Janji.

“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon ditumbangkan. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” ungkap Ipda Kameda SH, Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji saat itu.

“Belum diperiksa, masih kita agendakan,” aku Ghulam Yanuar Lutfi menjawab konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (09/12/24) lalu. (Gondrong)

BACA JUGA  Pengunjung Lokasi Judi Tembak Ikan di Perbaungan Abaikan Prokes

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru