Asahan, TRIBRATA TV
Masih ingat Dedi Hermanto, Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan yang sempat tersandung Kasus penebangan sejumlah Pohon Mahoni tanpa ijin di bulan Desember 2024 lalu?
Meski kasus itu kini kabur, hilang bak ditelan bumi, namun hari ini, Dedi Hermanto dikabarkan diamankan sepasukan Polisi dari Polres Asahan karena kasus judi.
Tertangkapnya Dedi Hermanto ini lantas viral di media Facebook maupun grup Whatsapp.
“Tadi sore bang, di warung dekat jembatan Jati Sari. 4 orang itu dibawa polisi, termasuk Kades kami, Dedi Hermanto,” ucap warga Desa Tinggi Raja dari seberang telepon, Minggu (01/06/25) sekira pukul 21.00 WIB.
“Iya. Orang Polres, Jahtanras yang nangani,” aku sumber dari pihak Kepolisian.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, Camat Tinggi Raja, Rahmat Hidayat Rambe S.IP mengaku menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
“Tanggapan saya ya gimana. Kita serahkan ke pihak penegak hukum aja. Kita lihat nanti,” jawab Camat singkat dihubungi.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK tidak membalas konfirmasi yang dikirimkan.
Sekedar mengingatkan, sekitar bulan Desember Tahun 2024 lalu, Dedi Hermanto sempat tersandung kasus Penebangan sejumlah Pohon Mahoni.
Saat itu, penebangan Pohon Mahoni yang dilakukan Dedi Hermanto di sekitaran Desa Tinggi Raja itu dihentikan oleh pihak Polsek Prapat Janji.
“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon ditumbangkan. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” ungkap Ipda Kameda SH, Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji saat itu.
“Belum diperiksa, masih kita agendakan,” aku Ghulam Yanuar Lutfi menjawab konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (09/12/24) lalu. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









