Nias Barat, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Nias Barat Sozisokhi Hia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Silvester Daeli dan Kabag Pemerintahan Oktorianto Elisman Gulo, bersama rombongan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Jum’at (02/05/2025).
Gubernur Sumatera Utara bersama Wakil Bupati Nias Barat dan rombongan, diterima Menteri ESDM Bahlil Lahadalia didampingi Plt. Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Dirjen EBTKE, Dirjen Ketenagalistrikan dan Tenaga Ahli ESDM.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati melaporkan kepada Menteri ESDM bahwa kondisi rasio desa berlistrik di Kabupaten Nias Barat tercatat sebesar 87,62% yang berarti masih banyak Desa dan juga dusun di wilayah Kabupaten Nias Barat yang belum mendapatkan akses listrik.
“Ada 13 desa di Kabupaten Nias Barat yang belum teraliri listrik, sebagian besar berada di Kepulauan Hinako sebanyak 12 di wilayah Kecamatan Sirombu yaitu Desa Hinako, Desa Hanofa, Desa Balowondrate, Desa Halamona, Desa Lahawa, Desa Sinene’eto, Desa Bawosalo’o, Desa Imana, Desa Bawasawa, Desa Kafo-kafo, Desa Tuwa Tuwa, dan Desa Pulau Bogi serta 1 desa di wilayah Kecamatan Mandrehe Utara yaitu Desa Tarahoso”, ungkap Sozisokhi Hia.
Sozisokhi Hia, menyampaikan usulan dan harapan serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat kepada Menteri ESDM.
Ia berharap adanya percepatan pembangunan Pembangkit dan Gardu listrik tambahan, penggantian jaringan lama melalui pemeliharaan rutin dan penambahan jaringan distribusi ke desa terpencil, pembangunan PLTS skala kecil untuk wilayah sulit jangkauan dan bantuan Genset untuk fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan yang sering terdampak.
Ia juga minta dukungan Anggaran DAK/IDR dari Kementerian ESSM.
Pada kesempatan itu, Menteri ESDM langsung memberi petunjuk kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu untuk mencatat dan menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (Faagulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









