Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Walau sempat berusaha melarikan diri, RN (47) warga Jalan Mawar Kepenghuluan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Bangko pada Selasa (1/2/2022) kemarin.
Dari tangannya petugas menyita sabu seberat 0,3 gram dan 3 butir pil ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi, Kamis (3/2/2022) mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas menyelidikinya dengan mendatangi Jalan Sotong ujung Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Setelah memastikan informasi itu A1, petugas mendatangi pria yang dicurigai. Namun pelaku mencoba melarikan diri dengan berbalik ke jalan besar Sotong.
Polisi yang telah mengantisipasinya dengan mudah menangkapnya lagi.
Dalam penggeledahan badan, di kantong celana ditemukan 1 plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya sehingga langsung diboyong ke Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut. (Hamdani/r)