IMG-20240505-WA0006

GEPENTA Apresiasi Kinerja Polres Taput Berantas Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Taput, TRIBRATA TV

“Pemberantasan narkoba merupakan harga mati untuk menjaga generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut”, kata Pelaksana Harian Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (DPK GEPENTA) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Winner Simanungkalit, Kamis (2/2/2024) di Tarutung.

IMG-20240227-124711

Terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Taput, DPK GEPENTA mengapresiasi kinerja Polres Taput dibawah pimpinan Kapolres AKBP Johanson Sianturi, yang gencar memberantas narkoba hingga ke seluruh pelosok wilayah Taput.

Pihaknya mengapresiasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan Polres Taput beberapa waktu lalu di sekitar Siborongborong.

Menurutnya, ini membuktikan Polres Taput, sangat serius dan konsisten dalam memberantas narkoba di Taput.

Winner juga mendorong Polres Taput agar tetap tak henti-henti menyusuri peredaran dan penggunaan narkoba di Taput.

“Kita dukung Polres Taput, dan kita mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba guna menjaga generasi penerus kita”, ujar Winner bersemangat.

Kemudian menurut Winner, dampak penyalahgunaan narkoba sangat merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Karena itu, katanya, kampanye memerangi narkoba harus melibatkan seluruh pihak.

Menurutnya, hasil pendalaman dan penelusuran DPK GEPENTA Taput, peredaran narkoba di Taput sudah mulai menyasar hingga ke pelosok-pelosok. Hal ini menurutnya harus segera disikapi dan ditindak.

DPK GEPENTA Taput sepakat dengan Bupati Taput, Nikson Nababan, dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dari Taput, para generasi muda harus terhindar dari narkoba.

Pihaknya juga mendukung langkah Bupati Taput yang senantiasa bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Menjadikan sumber daya manusia berkualitas di Taput, salah satunya dengan menjadikan generasi muda yang terhindar dari narkoba”, pungkas Simanungkalit.

Undang-Undang Bomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 09 tahun 2022 Sabu-sabu dan Ganja termasuk Golongan 1.(Putra M)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *