Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan dua orang yang bukan pasangan suami istri atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (28/01/2020).
Keduanya diketahui berinisial MTS (43) bersama teman wanitanya N (36), dibekuk polisi di dalam sebuah rumah di Desa Sidua-dua, Dusun I, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara() (Labura).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH mengatakan, kedua pelaku diamankan usai mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah yang ditempati sejoli ini sering terjadi transaksi sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tidak berkutik. Tim kemudian mengamankan kedua pelaku berikut dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, empat buah handpone merek Samsung dan Nokia, dompet warna merah berisi uang Rp91.000. “Juga dua buah alat bong bekas botol penyengar dan dua buah kaca pirex dan pipet sendok warna putih,”ujar AKP Sahrial.
Guna proses selanjutnya, kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(HENGLY NGL)