IMG-20240501-WA0019

Suami Mencuri, Istri dan Penadah Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Polsek Datuk Bandar Mapolres Tanjungbalai menangkap dua orang perempuan. Kedua orang ibu rumah tangga
asal Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat;Kabupaten Asahan itu ditangkap dalam kasus pencurian dan penadah.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (29/1/2023) mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban.

“Suami tersangka W yaitu RS mencuri dengan cara mencongkel pintu belakang rumah yang disewa korban, Liza Astuti di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Dari kasus pencurian itu, korban
Liza Astuti warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai mengalami kerugian Rp4.700.000, karena ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan uang tunai Rp3 juta dicuri tersangka W.

Dikatakannya, begitu berhasil masuk kedalam rumah korban, RS kemudian naik ke atas tempat tidur dan mengambil sebuah tas warna merah berisikan Hp dan uang tunai yang tergantung di dinding rumah tersebut.

“Pelaku RS kemudian pergi ke rumahnya di Desa Sei Jawi-Jawi,Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” katanya.

Pelaku RS memberikan ponsel hasil curiannya ke istrinya yang kemudian menjualnya ke jiran tetangganya sendiri, tersangka C.

“Kedua tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dalam kasus pencurian dan penadahan itu, keduanya dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana,” tutupnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *