IMG-20240501-WA0019

Bejat, Pria di Aceh Tamiang Ruda Paksa Anak Tirinya

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak sambungnya. Seharusnya seorang ayah wajib melindungi anaknya walaupun bukan darah dagingnya.

IMG-20240227-124711

Ayah tiri MR (35) warga Kecamatan Rantau ini bukannya melindungi anaknya, ia malah memperkosa (Ruda Paksa-Red) bahkan sering melecehkannya.

Korban yang masih berusia 15 tahun, kini terpaksa merundung sedih bahkan trauma setelah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh selama sekira akhir bulan Desember 2022 ini.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono mengatakan, korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korbanpun terbangun.

Dilanjuti AKP Sumasdiono, pelaku pada saat itu langsung membuka celana korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan.

“Korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan menggangunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban”, ujarnya, Minggu (29/01/2023).

Karena pelaku sudah melakukan pemerkosaan, korban ditemani Makciknya berinisial NS (38) melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke Polsek Rantau dengan Nomor: Nomor : LP.B/ 03 /I/RES.1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau, Tanggal 28 Januari 2023. Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat ruda paksa, kemudian pelaku MR langsung diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya.

“Sementara itu pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat”, ungkap Sumasdiono. (HLubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *