IMG-20240501-WA0019

3 Pemain Sabu dan Ganja Kena Grebek Polis

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menggrebek areal Pasar Suprapto dan berhasil menangkap tiga orang pemain narkotika jenis sabu dan ganja.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (29/1/2023) mengatakan ketiganya masing-masing M.THR alias THR (42), TF alias BM (52) dan M.YF SRG (42).

“Mereka ditangkap di rumah tersangka M.YF SRG di belakang Pajak Suprapto Jalan Pelita Lingkungan II Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,” katanya.

Saat penangkapan, ketiga tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah.

“Penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat. Dengan berpakaian sipil, personil kemudian meluncur ke lokasi,” ujarnya.

Dari penggeledahan badan tersangka TF alias BM warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ditemukan satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 0,14 gram dibawah kasur. Selain itu, tim juga menemukan alat hisap shabu/bong terletak di atas meja kaca hias di dalam kamarnya.

“Disaksikan Kepling setempat petugas juga menggeledah badan tersangka M. THR alias THR dan hasilnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,16 gram didalam kantong sebelah kanannya, “katanya.

Dari intograsi pada M.THR yang tercatat sebagai warga Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III,Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Kota Tanjung Balai, tim kembali menemukan 9 bungkus plastik sabu seberat 88,65 gram didalam lemari kamar.

“Penggeledahan kemudian mengarah ke tersangka M.YF SRG dan menemukan 1 bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering seberat 0,92 gram,” bebernya.

Disebutkannya lagi,keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dari ketiga tersangka masing-masing, sabu – sabu seberat 89,95 gram dan ganja seberat 0,92 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang disita dari tersangka M. THR berupa yang tunai Rp552.000, satu buah kotak warna hitam, dua buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna biru,tiga bal plastik klip transparan kosong dan dua pipet runcing.

Dari tersangka TF alias BM, diantaranya uang tunai Rp4.765.000, satu buah dompet warna coklat,uang tunai sejumlah Rp226.000, satu unit HP merk VIVO warna hitam dan satu buah alat hisap shabu / bong.

Sedangkan dari tersangka M.YF SRG disita barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp2.000,-.

“Hingga saat ini,ketiga tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai untun dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *