Kota Jambi, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 5,07 kilogram sabu dan 0,61 kilogrram ganja, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator, di lobi utama Polda Jambi, Kamis (26/1/2023).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan 10 tersangka dari 4 kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi. Di mana 3 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis sabu, dan 1 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis ganja.
“Kita pastikan, keseluruhan barang bukti hasil tangkapan dari tersangka dimusnahkan,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandharu.
Dengan harga ekonomis 1 kilogram sabu seharga Rp1,3 miliar, maka 5,07 kilogram sabu harganya sekitar Rp6,5 miliar. Dan jumlah yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini sekitar 25.650 jiwa.
“Saya berharap, peredaran narkoba ini dapat diatasi bersama-sama dengan masyarakat dan instansi terkait, untuk menyelamatkan generasi anak bangsa,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)