Palembang, TRIBRATA TV
Selebgram atau influencer Palembang dilaporkan kepolisian karena kasus penipuan investasi bodong butik dan pakaian senilai ratusan juta.
Hal itu terkuak setelah salah satu korban membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor : STPL / 564-B1/ IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani SH MH kliennya berinisial CB seorang karyawan BUMN telah menjadi korban.
Lalu pihaknya melaporkan terlapor yang merupakan selebgram dengan akun instagram @alnauraakp. Terlapor didugakan melakukan penipuan investasi bodong bidang butik dan pakaian.
“Laporan kita pada tanggal 7 September 2021 lalu. Kami ke Polsek IB I, untuk memantau perkembangan kasus klien kami ini. Kita melaporkan Alnaura dia selebgram Palembang telah melakukan penipuan investasi bodong,”katanya Jumat malam (14/1/2022) pekan lalu.
Dijelaskannya korban telah memberikan uang Rp50 juta untuk investasi yang ditawarkan terlapor.
Bahkan pihaknya telah mengetahui banyak korban lain juga telah melaporkan kasus serupa.
“Total Rp800 juta yang telah dihasilkan terlapor bukan hanya klien kami saja,”jelasnya.
Sementara itu, Wely Anggara SH pengacara korban menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polsek IB I.
“Terimakasih kerja cepat pihak kepolisian terlapor telah di panggil untuk diminta keterangan. Sebenarnya kita telah mencoba melakukan tindakan persuasif dua kali tapi gagal. Lalu kita somasi dua kali juga gagal, makanya kami membuat laporan,”ucapnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan di Polsek IB I, terlapor memang tengah diperiksa oleh tim penyidik. Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan proses penyidikan tersebut.(Suherman)