Pjs. Bupati Nias Selatan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD 2021

- Editorial Team

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Pjs. Bupati Nias Selatan, Ria Novida Telaumbanua sampaikan Pendapat Akhir Bupati Nias Selatan pada Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang persetujuan dan penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Jl. Saonigeho Km 3 Telukdalam pada Jumat (27/11/2020) pekan lalu.

Pemandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Perindo, Fraksi Garuda, Fraksi Gerindra Keadilan Bangkit, Fraksi PAN-PSI atas rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa dapat menerima dan setuju rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Juga diminta segera ditindaklanjuti ditingkat Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, harap masing-masing fraksi dalam penyampaian Pemandangan Akhir pada Paripurna yang diketuai oleh Elisati Halawa, ST.

BACA JUGA  Masuki Pentahapan Pemilu, Polres Nias Selatan Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu

Adapun catatan yang disampaikan dari fraksi PAN-PSI saat pembacaan pemandangan akhir tersebut diantaranya, meminta Pemerintah Daerah agar selalu memprioritaskan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kemudian agar selalu mempedomani hasil pembahasan yang sudah disepakati bersama di lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan melalui Komisi-Komisi dan tingkat badan anggaran dan jika hasil pembahasan yang sudah disepakati dirubah sepihak maka fraksi PAN-PSI tidak bertanggungjawab.

Pjs. Bupati pada penyampaian pendapat akhir menerangkan kebijakan belanja daerah dalam ranperda tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 ini menyerap alokasi belanja dalam rangka implementasi Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Nias Selatan 2016-2021 yaitu “Mewujudkan Masyarakat Yang Maju, Sehat dan Cerdas dengan Kepemimpinan yang Melayani, Jujur, dan Sederhana”.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan Bonle'u Kembali Dianggarkan, Warga: Terimakasih

Dari Hasil sinkronisasi yang dilakukan atas ranperda tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati yaitu jumlah pendapatan daerah sebesar Rp1.457.548.653.504, Belanja Daerah sebesar Rp1.614.983.574.939, sehingga terdapat selisih Rp157.434.921.435. Sementara penerimaan pembiayaaan sebesar Rp83.567.801.226 dan pengeluaran pembiayaan Rp0 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp73.867.120.209,-.

Ria Novida Telaumbanua mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, Ketua Komisi serta segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sebagai mitra kerja yang telah membahas secara bersama-sama dengan TAPD ranperda tentang APBD Tahun Anggaram 2021 sehingaa dapat terlaksana dan mencapai persetujuan dan penetapan yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kontribusi DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam pembahasan ini semoga hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang Maju, Sehat, dan Cerdas”, ucapnya.

BACA JUGA  Kades Tetehosi, Nias Barat Bantah Selewengkan Dana Desa

Turut hadir Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Pers dan undangan lainnya. (luaha)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB