Medan, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Sibolga mengamankan 16 orang terduga pelaku penjarahan minimarket. Mereka adalah korban bencana banjir Sumatera yang terdampak krisis pangan.
”Benar, ada 16 orang diamankan Polres Sibolga terkait dugaan penjarahan,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Menanggapi itu, Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI) Ahmad Daud yang juga Ketua PW GPI Sumut menyinggung penangkapan terduga pelaku penjarahan Mini Market di Tapteng, Sibolga.
Kepada awak media, Senin (1/12/2025), Ahmad Daud mengecam keras aksi penangkapan itu dimana seperti diketahui beberapa hari ini wilayah Tapanuli Tengah dilanda bencana banjir besar dan longsor yang mengakibatkan ratusan orang tewas, hilang, dan ribuan mengungsi.
“Saya atas nama Ketua Bidang Sosial & Ekonomi Pimpinan Pusat GPI menyatakan mengecam keras tindakan aparat tersebut. Ditengah situasi darurat dan abai serta lambannya pemerintah pusat, malah aparat melakukan tindakan remeh temeh dan bernuansa cari muka saja ke atasan,” ujar Ahmad Daud.
Ahmad Daud menegaskan, bahwa masyarakat melakukan penjarahan karena mereka berada dalam situasi darurat dan tidak memiliki pilihan apapun yang tersisa.
“Memangnya mereka mau menjarah kalau ada makanan? Pemerintah mau rakyat mati kelaparan begitu? Kenapa tidak dari yang lalu dikomunikasikan ke toko-toko dan gudang logistik untuk dihitung barang yang ada sama mereka lalu didistribusikan? Untuk apa dana triliunan gawat darurat kalau hal-hal sekecil itu pun tak bisa diantisipasi sebelum terjadi tindakan dari rakyat?” kata Ahmad Daud.
Sebelumnya, di berbagai platform media terkait minimarket di Kota Sibolga, Sumatera Utara dijarah para korban longsor dan banjir yang belum mendapatkan bantuan. Polisi kemudian bergerak menangkap 16 orang dari pelaku penjarahan.
Adapun mereka berinisial MHH (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18) dan BNH (17) yang diamankan saat melakukan penjarahan.
Para pelaku ini mengambil sejumlah barang, mulai dari minuman kemasan, sosis, gula, sabun, hingga makanan ringan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









