Ditpolairud Polda Sumsel Tangkap 5 Truk Solar Ilegal

- Editorial Team

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Selatan, menangkap 5 truk yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal, di Dermaga Rakyat Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Rabu (30/11/2022).

Penangkapan dipimpin Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi, didampingi Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Sumsel Kompol Budi Santoso, Kompol CS. Panjaitan, dan 25 personil Dit Polairud Polda Sumsel.

Kombes Pol Andreas Kusmaedi, mengatakan, informasi ini bermula saat patroli, anggota Pos Pangkalan Muara Kumbang Subdit Patroli, menemukan aktifitas truk yg mencurigakan.

BACA JUGA  Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Aceh Tamiang

“Saat patroli anggota kami melihat lima mobil yang sudah dimodifikasi sedang mengantri menunggu Kapal, kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Andreas.

Mendapatkan informasi tersebut, Dir Polairud bersama Pangkalan Muara Kumbang beserta Subdit Patroli dibawah pimpinan Kompol CS. Panjaitan meluncur ke dermaga masyarakat milik Yanto.

“Satu mobil ada yang membawa 12 ton, 8 ton dan 15 ton, untuk totalnya BBM yang diamankan dari lima mobil tersebut berjumlah 60 ton,” ungkap Kombes Pol Andreas.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Polres Tanah Karo Tingkatkan Patroli ke SPBU Cegah Kecurangan dan Kelangkaan

“Kemudian anggota langsung mengamankan 5 unit truk dengan tangki modifikasi yang diduga mengangangkut BBM jenis solar oplosan tanpa dokumen,” terangnya.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 53 (b) dan 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun,” tutup Kombes Andreas.b(Suherman)

BACA JUGA  Polda Sumsel Bongkar Sindikat Promosi Judi Online Jaringan Kamboja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB