Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Sebuah video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiayaan seorang siswa SMA Negeri Benlutu, Kecamatan Batuputih inisial BT menuai kecaman, Senin (1/12/2025) pukul 13:40 WITA.
Untuk memastikan kebenaran pada video tersebut, Kapolsek Batuputih Iptu Eko Warso, sekitar pukul 14.00 WITA langsung memerintahkan anggotanya menuju Desa Tuakole untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek menerima laporan dari perangkat Desa Tuakole bernama Adibu Haain tentang adanya peristiwa penganiayaan seorang siswa SMA Negeri Benlutu.
Atas langkah cepat yang dilakukan Polsek Batuputih, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penganjayaan, serta membawanya ke Polres Timor Tengah Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah responsif. Tiga terduga pelaku berinisial JMM, TI dan WS telah dijemput petugas di Mapolsek Batuputih pukul 18.00 WITA, yang telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Batuputih.
Kata AKBP Hendra, begitu menerima laporan dan melihat video yang beredar di media sosial, pihaknya langsung memerintahkan anggota piket SPKT dan Pamapta Polres TTS untuk menuju TKP dan segera mengamankan para terduga pelaku.
“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung menggerakkan anggota untuk turun ke lapangan dan menjemput ketiga terduga pelaku yang telah diamankan aparat Polsek Batuputih,” ujarnya.
Dikatakannya, ketiga terduga pelaku mengaku mendapat informasi melalui pesan WhatsApp dari anak kandung salah satu pelaku, JMM, yang mengaku dipukul korban RT. Tidak terima dengan informasi itu, ketiganya menuju SMA Negeri Benlutu untuk mencari RT.
Tiba di sekolah, anak terduga pelaku JMM menyampaikan bahwa ia sempat diancam dan dikejar korban RT di luar lingkungan sekolah. Mendengar hal itu, para pelaku menunggu korban di luar sekolah, setelah keluar gerbang, ketiganya langsung aniaya korban di Jalan Umum Timor Raya.
Kapolres TTS menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres TTS mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi dan jika ada persoalan menyerahkan kepada pihak yang berwajib. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








