Sekadau, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Sekadau menggelar silaturahmi kamtibmas dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan ormas, Senin (31/10/2022) malam.
Disampaikan oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono silaturahmi kamtibmas merupakan program yang rutin digelar untuk mengetahui dinamika perkembangan masyarakat berkaitan dengan situasi kamtibmas terkini.
Kapolres Sekadau mengemukakan, faktor keamanan menjadi salah satu syarat dalam proses menuju pembangunan agat tercipta kondisi yang diinginkan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, jelasnya, Kepolisian dituntut untuk menggerakkan masyarakat dalam melakukan pembinaan kamtibmas karena keamanan bukan tanggunggjawab Polri semata, perlu keterlibatan dan kerjasama semua pihak.
“Kegiatan malam tadi untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri siap memberikan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana tugas pokok yang telah diemban,” kata Kapolres Sekadau, Selasa (1/11/2022).
Berkaitan dengan salah satu tugas pokok Polri yakni pelayanan, Kapolres Sekadau menyebut pihaknya akan berusaha sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan prima sesuai program Presisi saat ini.
“Komitmen kami yakni meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas pungli. Hubungi call center 110 atau bisa datang langsung ke ruang dumas (pengaduan masyarakat) Presisi untuk melaporkan adanya indikasi pungli,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan dialog interaktif serta tanya jawab berkaitan dengan potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata. Setiap pertanyaan kemudian dijawab Kapolres Sekadau serta pejabat utama pengemban fungsi teknis Kepolisian.
Setiap masukan, usul, saran dan tanggapan dari kegiatan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja dan aktualisasi Polres Sekadau dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyatakat, tutup Kapolres.
(Abang Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









