Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Seorang pencuri sepeda motor dan penadahnya ditangkap Kepolisian Satreskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumut. Pelaku Aps alias Andi (41) warga Jalan Dahlia Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan Ifs alias Indra (45) warga Pinang Lombang, desa Sei Raja kecamatan Na IX – X, Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, berawal atas laporan Raida Tambunan yang kehilangan sepeda motor di Stadion Binaraga saat berolahraga.
“Dari pengakuan korban pada Selasa 28 September 2021, sekira pukul 15.30 WIB memarkirkan sepeda motornya tepat dipinggir jalan stadion. Sekira pukul 16.00 WIB korban berniat hendak pulang dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya,”kata Kasat.
Korban berusaha mencari akan tetapi sepeda motornya tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab unit Resum dipimpin Kanit Ipda S. Manurung melakukan penyelidikan dan pada Rabu, (5/1/2022), menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka diamankan ponsel OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi sepeda motornya.
Tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama temannya inisial BSS, yang saat ini dalam pencarian dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor.
“Tersangka juga menjelaskan, sepeda motor hasil curian dijual kepada Indra. Tim bergerak dan mengamankan tersangka Indra serta sepeda motor Honda Beat warna putih yang merupakan hasil curian”, lanjut Kasat.
Kasat Rusdi Marjuki menghimbau agar lebih waspada dan sebaiknya menambah kunci ganda pada kendaraan bermotor. (Samuel)