Bandar Narkoba Diringkus Tim Elang Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin menangkap BS (54) pada Rabu (31/01/2024) sekira pukul 17.00 Wib dirumahnya yang terletak di Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.

IMG-20240227-124711

Bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan sabu di seputaran jalur dua talang kawo tersebut dikenal sangat ‘licin, namun pada hari nahas tersebut tersangka BS tak berkutik saat ditangkap personel Polisi dari Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

BACA JUGA  Gelapkan Sepeda Motor, Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan

Tersangka ditangkap berikut barang bukti sebanyak 21 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,27 gram.

”Kali ini kita berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah Talang Kawo. Tersangka juga merupakan seorang Residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Narkoba AKP Simsal.S pada Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Maling Dompet dan Ponsel

”Tersangka ini dikenal sangat licin, namun kami dari Sat Res Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. S.Sy menambahkan, saat ini Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu, serta berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA  Napi Asimilasi Ini Ditangkap Karena Curi Sepeda Motor

“Tersangka BS ini merupakan seorang residivis narkoba dan saat ini Penyidik masih mendalami terkait dari mana barang haram tersebut didapat oleh Tersangka, sementara itu Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”, ujar Ruly.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000