IMG-20240501-WA0019

Polsek Sunggal Amankan Pengedar Uang Palsu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 pada Sabtu (22/5/2021).

IMG-20240227-124711

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Senin (24/5/2021).

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang melintas di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang. Saat itu massa ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Ternyata saat itu, tersangka V telah ditangkap massa, sehingga untuk mengamankan situasi, personil langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka membeli rokok di warung korban S.Sitompul (32) di Jalan Bunga Raya dengan menggunakan uang pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu pada Jumat (22/5/2021).

Menyadari uang yang diserahkan tersangka adalah palsu. Keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok.

Awalnya korban tidak menyadari pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar pembeli tersebut adalah orang yang sama. Korbanpun langsung berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.

“Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan”, imbuhnya lagi.

“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kanit mengakhiri. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *