Kadis Kominfo Nias Jelaskan Perbub Pertanggungjawaban Pekaksanaan APBD TA.2022 Dan Ranperda P-APBD TA.2023

- Editorial Team

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias.

Dalam press releasenya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, Sabtu (30/09/2023) menjelaskan mekanisme penyusunan Perkada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA. 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias sesuai ketentuan.

“Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal waktu 1(satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ujar Kadis Kominfo.

Untuk diketahui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 telah disampaikan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias melalui Surat Bupati Nias Nomor 900/1716/BPKPD pada tanggal 26 Mei 2023, dan diterima oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias pada hari dan tanggal yang sama.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197, hingga 1 (satu) bulan diterimanya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD Kabupaten Nias belum ada keputusan bersama dengan Kepala Daerah, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan, dan hal tersebut telah mendapat pengesahan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:1888.44/676/KPTS/2023 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, tanggal 23 Agustus 2023.

BACA JUGA  Gawat, Ruang Paripurna DPRD Tanjungpinang Bocor, Asset Rusak Berserak di Lorong

Lebih lanjut dijelaskan sebagaimana Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang menjadi pertimbangan Gubernur Sumatera Utara dalam pengesahan Perkada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 sudah sesuai tahapan dan ketentuan, namun hingga saat ini belum ada Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nias dengan Kepala Daerah, sementara Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada Lembaga DPRD dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir pada tanggal 14 September 2023, dan pada tanggal 27 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias telah menyampaikan Laporan atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, namun pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana.

BACA JUGA  Anaknya Derita Tumor Ganas, Indah Lestari Mohon Bantuan Donatur

Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 179 ayat 1, menyatakan bahwa pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkhir.

Menyikapi beberapa hal yang menjadi polemik saat ini, maka perlu dijelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Ketentuan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Sitaro Masadada: Ucapan Syukur dan Harapan di HUT ke-18 Kabupaten Kepulauan Sitaro

“Sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan Kewenangan Bupati/Walikota setelah adanya persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dan mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, artinya Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu di Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/ Walikota. (F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama
Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Kades Silumajang Dampingi PU Labura Ukur Jembatan Pulo Godan
Tag :

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:18 WIB

Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!