Samosir, TRIBRATA TV
Koperasi HKM (Hutan Kemasyarakatan) Parna Jaya Sejahtera membantah pernyataan salah satu pemimpin orasi aksi damai di Kantor DPRD Samosir pada hari Selasa (30/09/2025) kemarin.
Sekretaris HKM Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar mengatakan, mereka tidak pernah meminta ganti rugi Rp48 juta atas penyitaan barang-barang milik koperasi oleh Kepala Dusun III Desa Ambarita.
“Saya langsung konfirmasi ke Polsek, siapa tahu ada oknum Polisi yang mengatakan (ganti rugi), kalau dari pihak kami sama sekali tidak dan tidak arah ke situ,” kata Jumani saat diwawancarai beberapa awak media di Desa Garoga, Rabu (01/10/2025).
Menurut Jumanti seandainya saja mereka minta maaf sudah selesai perkara.
Dikatakannya, ia mengikuti aksi itu di media sosial dan kebetulan pernyataan itu ditontonnya.
“Jadi saya langsung konfirmasi ke Polsek, saya minta pak Kapolsek mohon ditanyakan pada anggota apakah pernah ada memang pernyataan kami meminta 48 juta dan beliau bilang tidak ada,” ujar Jumanti.
Dikatakannya, hal ini akan dibawanya ke ranah hukum karena sudah menjadi fitnah.
Sementara Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sempat akan melakukan mediasi terkait dugaan “galian C” oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera.
“Mediasi kita adakan pada Selasa 09 September 2025 namun gagal karena banyaknya massa. Pihak HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera tidak bersedia mediasi karena banyaknya massa,” katanya.
Ia pun menambahkan pengaduan masyarakat (dumas) dari Koperasi Parna Jaya Sejahtera sudah dilimpahkan ke Polres Samosir.
Sebelumnya dalam aksi damai masyarakat Kenegerian Ambarita menuntut agar izin HKM Parna Jaya Sejahtera dicabut karena adanya kegiatan ” Galian C” dan dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung yang berada di Kenegerian Ambarita yang terdiri dari empat desa.
Salah seorang warga yang orasi menyebutkan kalau Kadus III dan Pemerintahan Kecamatan telah dilaporkan ke kepolisian dalam bentuk dumas.
“Masa (dumas) yang (pelakunya) ilegal diterima polisi,” ujar salah satu pimpinan orasi tersebut.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada DPRD Samosir kalau pihak HKM Koperasi Parna Jaya menuntut ganti rugi sebesar Rp48 juta kepada Kadus Dusun III Desa Ambarita. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









