HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera Bantah Tuntut Ganti Rugi Rp48 Juta pada Kadus III Desa Ambarita

- Editorial Team

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Koperasi HKM (Hutan Kemasyarakatan) Parna Jaya Sejahtera membantah pernyataan salah satu pemimpin orasi aksi damai di Kantor DPRD Samosir pada hari Selasa (30/09/2025) kemarin.

Sekretaris HKM Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar mengatakan, mereka tidak pernah meminta ganti rugi Rp48 juta atas penyitaan barang-barang milik koperasi oleh Kepala Dusun III Desa Ambarita.

“Saya langsung konfirmasi ke Polsek, siapa tahu ada oknum Polisi yang mengatakan (ganti rugi), kalau dari pihak kami sama sekali tidak dan tidak arah ke situ,” kata Jumani saat diwawancarai beberapa awak media di Desa Garoga, Rabu (01/10/2025).

Menurut Jumanti seandainya saja mereka minta maaf sudah selesai perkara.

BACA JUGA  Rebutan Lahan Negara di Kutalimbaru, Deli Serdang

Dikatakannya, ia mengikuti aksi itu di media sosial dan kebetulan pernyataan itu ditontonnya.

“Jadi saya langsung konfirmasi ke Polsek, saya minta pak Kapolsek mohon ditanyakan pada anggota apakah pernah ada memang pernyataan kami meminta 48 juta dan beliau bilang tidak ada,” ujar Jumanti.

Dikatakannya, hal ini akan dibawanya ke ranah hukum karena sudah menjadi fitnah.

Sementara Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sempat akan melakukan mediasi terkait dugaan “galian C” oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera.

“Mediasi kita adakan pada Selasa 09 September 2025 namun gagal karena banyaknya massa. Pihak HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera tidak bersedia mediasi karena banyaknya massa,” katanya.

BACA JUGA  Wabup Samosir Harapkan Adanya Pemukiman yang Terintegrasi

Ia pun menambahkan pengaduan masyarakat (dumas) dari Koperasi Parna Jaya Sejahtera sudah dilimpahkan ke Polres Samosir.

Sebelumnya dalam aksi damai masyarakat Kenegerian Ambarita menuntut agar izin HKM Parna Jaya Sejahtera dicabut karena adanya kegiatan ” Galian C” dan dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung yang berada di Kenegerian Ambarita yang terdiri dari empat desa.

Salah seorang warga yang orasi menyebutkan kalau Kadus III dan Pemerintahan Kecamatan telah dilaporkan ke kepolisian dalam bentuk dumas.

“Masa (dumas) yang (pelakunya) ilegal diterima polisi,” ujar salah satu pimpinan orasi tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada DPRD Samosir kalau pihak HKM Koperasi Parna Jaya menuntut ganti rugi sebesar Rp48 juta kepada Kadus Dusun III Desa Ambarita. (Ambrosius Simbolon)

BACA JUGA  Polres Samosir dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Ketahanan Pangan Nasional

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional
Abaikan Perawatan, Lahan Sawit di Afdeling 5 Kebun Mayang Dibiarkan Terlantar
Cegah Tawuran dan Balap Liar,Polres Tebing Tinggi Jaring 20 Motor Berknalpot Brong
Berulang Dilanda Banjir, Warga Tukka Desak Kementrian PU Segera Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:40 WIB

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:49 WIB

Abaikan Perawatan, Lahan Sawit di Afdeling 5 Kebun Mayang Dibiarkan Terlantar

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:16 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar,Polres Tebing Tinggi Jaring 20 Motor Berknalpot Brong

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:50 WIB

Berulang Dilanda Banjir, Warga Tukka Desak Kementrian PU Segera Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:40 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:40 WIB