Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum mengenang jasa para pahlawan sekaligus meneguhkan kembali komitmen terhadap ideologi negara.
Tahun 2025 ini, upacara peringatan digelar secara khidmat dengan mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya” berlangsung di Mako Polres SBB, Rabu (01/10/2025).
Upacara dimulai tepat pukul 08.00 WIT dengan pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama-sama. Suasana hening dan penuh khidmat terasa, menandai penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan ideologi negara.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, ikrar kebangsaan, serta doa bersama. Suasana hening menyelimuti upacara ketika seluruh peserta mengikrarkan kesetiaan pada Pancasila sebagai dasar negara dan perekat bangsa. Hal ini menjadi simbol tekad untuk terus menjaga keutuhan dan persatuan di tengah keberagaman.
Dalam amanat upacara, yang disampaikan Kapolres AKBP Andi Zulkifli, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi pengingat penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila adalah fondasi yang menyatukan bangsa.
Dengan menegakkan nilai gotong royong, keadilan, toleransi, dan persatuan, kita dapat bersama-sama melangkah menuju Indonesia Raya yang lebih maju dan sejahtera, pungkasnya.
Upacara ditutup dengan menyanyikan lagu wajib nasional yang menggema penuh semangat di lapangan upacara. Para peserta kemudian meninggalkan barisan dengan tertib, membawa semangat baru untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini diharapkan dapat menjadi pengingat kolektif bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga perekat bangsa yang akan selalu relevan untuk menghadapi tantangan zaman serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









