IMG-20240505-WA0006

Dikibusi, Doni Ketangkul Nyabu di Rumahnya

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Petualangan Doni (43) dalam menikmati barang haram jenis shabu terhenti, ketika petugas Satres Narkoba menggerebek rumahnya Rabu, (8/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar ini kedapatan memiliki shabu.

IMG-20240227-124711

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima piket Satres Narkoba, bahwa di jalan Serdang ada seorang pecandu yang sering menggunakan narkoba jenis shabu diwilayah itu.

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan kemudian setelah sampai di rumah tersebut, Personil Sat Narkoba langsung masuk kerumah yang pintunya tidak tertutup, kemudian ditemukan seorang laki-laki berada di dalam rumah dan langsung menangkapnya.

Personil Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dari kantung depan sebelah kanan celana tersangka petugas menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, dari kantung depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan 1 (satu) kotak rokok yang berisi 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca pireks berisi narkotika diduga jenis shabu, lalu dari dalam rumah tepatnya di dalam gudang ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah mancis dan 3 (tiga) buah kompeng karet.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Doni disini petugas kembali menemukan 1 (satu) kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.12 gratis.

setelah ditanyai petugas tersangka Doni mengakui bahwa narkotka diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH membenarkan penguatan tersebut.

“Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “ucap Kasat.

Guna mempertangjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa petugas ke Mapolresta Pematangsiantar untuk dimintai keterangannya. (Jefry Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *