Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Kelompok mahasiswa Cipayung Plus Pematangsiantar dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (1/9/2025).
Organisasi mahasiswa yang tergabung diantaranya GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, HIMMAH, KP2H, Ojol, dan Masyarakat Sipil. Demonstrasi ini diikuti 150 orang dan berjalan dengan kondusif serta tidak anarkis.
Aksi berlangsung selama 3 jam yang diterima langsung Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga.
Pimpinan aksi menyampaikan aksi ini didasarkan atas kekecewaan rakyat terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat Indonesia dan murni tidak ditunggangi oleh pihak manapun.
“Hari ini kami menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah terkait kebijakan yang sangat menyakiti hati rakyat, kami menuntut agar pemerintah segera membatalkan tunjangan mewah DPR-RI dan produk undang-undang yang merugikan rakyat indonesia serta mengesahkan ruu perampasan aset,” ucap Bertus Waruwu sebagai pumpinan aksi.
Setelah masa aksi menyampaikan orasinya secara bergantian, demonstrasi tersebut direspon Ketua DPRD beserta Forkopimda Pematangsiantar
“Kami dari DPRD tidak menutup mata terhadap aspirasi yang kalian sampaikan hari ini, semua tuntutan yang disampaikan akan kami catat, kami bahas, dan kami teruskan ke lembaga ditingkat pusat maupun provinsi. Beberapa point juga akan segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan kami di daerah, kehadiran kami di sini bentuk komitmen kami untuk mengawal aspirasi ini secara serius,” ucap Timbul Lingga, di hadapan masa aksi.
Sebagai bentuk komitmen Forkopimda terhadap aksi masa dalam mengawal dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Cipayung Plus dan Koalisi Masyarakat Sipil Pematangsiantar, nota kesepahaman yang dipersiapkan ditandatangani Forkopimda yang menjadi tujuan aksi ini.
Nota kesepahaman yang menjadi tuntutan, diantaranya:
1.Batalkan tunjangan mewah DPR-RI
2.Hentikan tindakan represif aparat
3.Sahkan RUU perampasan aset
4.Reformasi Polres secara menyeluruh
5.Tegakkan HAM (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









