Lahan Sekitar Cagar Budaya Daeng Marewah Tanjungpinang Dijual Warga

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Tanah yang berada di kawasan Makam Daeng Marewah, salah satu cagar budaya di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terlihar telah dikapling.

IMG-20240227-124711

Dari pantauan media ini, tampak patok pembatas dibangun dengan cor semen. Patok itu hanya berjarak sekian meter dari salah satu makam dengan nisan berkain kuning yang merupakan makam kerabat dari Daeng Marewah.

BACA JUGA  Anggota Dewan Mimi Betty Bantu Sembako pada Korban Banjir

Tanah kapling yang terletak di Halan Sungai Carang, Kota Tanjungpinang itu menurut informasi dari sekitar akan dijual dengan harga yang bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp30 juta perkapling.

Terkait hal tersebut, Kabid Sejarah & Cagar Budaya Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kota Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat mengatakan tanah di sekitar makam tersebut memang milik masyarakat yang memiliki surat sertifikat.

BACA JUGA  Terkait Dana Publikasi, Wartawan Minta Bupati Bintan Pecat Kadis Kominfo

“Karena milik masyarakat, kita maklum saja. Mau dijual atau di kapling kan itu hak mereka,” kata Wimmy.

Menurutnya untuk lebih jelas terkait kepemilikan lahan tersebut harus ditanyakan ke BPN. “Karena BPN kan pemerintah BPN yang terbitkan sertifikat bukan Pemda atau Dispar,” kata Wimmy, Senin (9/1/2023).

“Yang penting bagi kami,cagar budaya tersebut masih ada dan tidak dirusak serta dihancurkan oleh pengusaha dan masih kita lestarikan. Soal tanah di sekitar cagar itu, belum menjadi fokus kami karena secara aturan UU No 11 Tahun 2011, tanah areal Daeng Marewah berstatus sebagai zona penyanggga bukan zona inti, “tutupnya. (m holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *