Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Suerwin meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Datok Penghulu (Pildatok) Kampung Jawa Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang periode 2025–2031. Warga terlihat antusias memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi hingga sore, Minggu (31/8/2025).
Suerwin unggul dari tiga kandidat lainnya, dengan memperoleh 450 suara. Sementara kandidat lainnya Supiati dengan 121 suara, Suartono 199 suara, serta Sukarmansyah 183 suara.
Dari total 974 suara yang masuk, tercatat 953 suara sah dan 21 suara tidak sah.
Proses pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Pesta demokrasi tingkat kampung ini dipantau Camat Kejuruan Muda, Mukhtar Hadi, S.STP. M.M, didampingi Sekcam Ikhsan Nur S.Ag, Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Aulia Budiman S.H, M.H, bersama Waka Polsek Syauki Muvid, dan jajarannya, Danramil beserta anggota, Kepala Mukim Sungai Liput, Azis serta insan pers.
Suasana semakin semarak dengan tingginya partisipasi masyarakat yang hadir menyalurkan hak pilihnya.
Tak hanya itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H dan Wakil Bupati Ismail SE.I, juga hadir meninjau jalannya pemilihan setelah menghadiri Tamiang Run. Kedatangan pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil dan damai di tingkat kampung.
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Jawa mencapai 1.404 pemilih, terdiri dari 688 laki-laki dan 716 perempuan. Selain itu, terdapat 19 pemilih tambahan (DPTb). Dengan demikian, dari total 1.423 pemilih, tingkat partisipasi masyarakat tercatat 69 persen, sementara 449 pemilih tidak hadir di TPS.
Dengan hasil ini, Suerwin resmi ditetapkan sebagai Datok Penghulu Kampung Jawa periode 2025–2031. Kemenangan ini disambut hangat masyarakat yang berharap dengan kepemimpinan baru dapat membawa kemajuan, pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kampung Jawa. (H.Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









