IMG-20240501-WA0019

Gubuk di Tengah Kebun Sawit Digrebek, Seorang Pengedar Sabu Dibekuk

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV 

Merespon keresahan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menggerebek sarang narkoba, dan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu 

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial ER alias Elvan (21) warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, tak berkutik saat disergap di Pasar 7 Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu. Tepatnya diperkebunan sawit warga pada Sabtu (6/1/2024) pagi sekira pukul 8.30 WIB. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, Senin (8/1/2024) membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan pelaku karena melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas.

Dijelaskannya, penangkapan ER alias Elvan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada sebuah gubuk di tengah perladangan sawit warga, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Hal itu dibuktikan dengan ramainya masyarakat yang lalu lalang mendatangi lokasi gubuk tersebut. 

Mendapat info itu, sambung Parlando, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah sekira Pukul 05.30 Wib, turun ke lokasi melakukan penyidikan.

Setibanya di lokasi, Tim mengintai sekitar lokasi gubuk yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika jenis Shabu.  

Berkisar 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target didalam gubuk, Tim bergerak, dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan bersama barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku. 

“Setelah memastikan target didalam gubuk, Pukul 08.30 Wib, Tim yang menggrebek gubuk yang berada ditengah perladangan sawit itu, dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas Pinggang milik pelaku ER alias Elvan seberat 9,31 gram.

Selain narkoba jenis sabu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan Digital, handphone Merk VIVO, handphone Merk Nokia, 2 bungkus plastik klip besar berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong dan 10 alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas minuman

Pelaku ER alias Elvan dan barang bukti digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut. (K Saragih)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *