Miras Bernilai Puluhan Juta Rupiah Dimusnahkan Polres Raja Ampat

- Editorial Team

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat,  TRIBRATA TV

 

Ratusan botol minuman keras (Miras) hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Raja Ampat Polda Papua Barat dimusnahkan di halaman Mapolres Raja Ampat, Kamis (1/7/2021) WIT.

 

Ratusan botol Miras tersebut disita Satresnarkoba Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat karena diduga diedarkan secara ilegal.

 

Kapolres Raja Ampat,AKB Andre J.W.Manuputty melalui Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi dalam laporannya mengatakan, miras  tersebut disita pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2021.

BACA JUGA  20,7 Kg Sabu, 4,5 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polda Sulsel

 

“Barang bukti ini disita pada bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2021,” ucap Kasat.

 

Barang bukti yang disita itu berupa Bir Bintang sebanyak 20 kaleng, Vodka Robinson sebanyak 100 botol dan cap tikus (minuman lokal) 98 liter yang dikemas dalam botol mineral ukuran sedang dan kemasan kertas.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu

 

Disebutkan dalam laporan itu, ratusan botol minuman keras jika dirupiahkan mencapai Rp 68.700.000.

 

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat,Andre J.W.Manuputty , Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwei, Sekda Raja Ampat, Dr.Yusuf Salim serta sejumlah forkopimda Raja Ampat,Papua Barat. (Macap)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru