Simeulue, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengelar rapat terbatas membahas surat edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 RI, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Rapat terbatas dipimpin Bupati Erli Hasyim selaku Ketum Satgas Covid-19 dihadiri Sekda, Ahmadlyah, SKPK serta Forkopimda yang terlibat dalam Satgas Covid-19, Jumat (30/04/21)
“Berdasarkan surat Kasatgas Covid-19 RI, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Satgas Kabupaten, juga menetapkan warga non KTP Aceh, dilarang mudik ke Simeulue, yang berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021,” terang Bupati.
Menurutnya pihak Satgas sedang mempersiapkan langkah-langkah dengan mengaktifkan pos siaga di titik pelabuhan penyeberangan laut dan udara, serta perketat dan pertegas penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam wilayah Kepulauan Simeulue.
Warga non KTP Aceh bila akan masuk ke Simeulue, harus mengantongi sertifikat sehat bebas Covid-19, sedangkan warga yang ber KTP Aceh hendak ke Simeulue juga harus melalui prosedur prokes secara ketat, yakni pengecekan kesehatan tidak terindikasi Covid-19. “Bila nantinya ada indikasi tanda-tanda Covid-19, akan dipulangkan ke kota asal,”imbuhnya.
Selain itu, untuk kelancaran arus transportasi laut dan udara sejak tanggal 6-17 Mei tetap aktif, namun khusus untuk transportasi laut dibatasi mengangkut muatan penumpang, hanya dibenarkan 50 persen untuk menghindari tidak terjadinya gangguan ekonomi.
“Artinya tidak ada kelonggaran khusus untuk warga umum non KTP Aceh, sedangkan untuk aparat negara harus menunjukan surat tugas dan ijin pimpinannya bila hendak keluar dan hendak masuk ke Simeulue yang juga dibuktikan dengan sertifikat bebas Covid-19. Ekonomi harus lancar namun tetap dibatasi kuota penumpang hanya bisa mengangkut 50 persen”, imbuhnya.
Selain itu menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang biasanya warga saling mengunjungi dan terjadi potensi titik kerumunan maka pemerintah dan Satgas mengintruksikan para Kades dan Camat di 10 Kecamatan untuk memberlakukan Prokes secara ketat dan larangan kegiatan yang memicu kerumunan. (Martinus Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









