Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Jon Tefa (38) warga RT 007 RW 003 Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya berhasil ditangkap, Senin (31/3/2025), setelah 4 hari bersembunyi di hutan. Ia lari setelah menikam istrinya hingga tewas.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekira pukul 17:30 WITa. Berawal dari pertengkaran antara korban Erni Liunome (35) dan tersangka di rumah mereka.
Pertengkaran itu disebabkan tersangka ingin makan jagung muda dari kebun, namun korban menolak dengan alasan sebelum panen jagung perdana harus berdoa dulu.
Karena korban menolak membuat tersangka tersulut emosi dan mengambil sebilah pisau yang tersimpan di bawah meja makan. Melihat hal itu, korban spontan melarikan diri dan dikejar tersangka hingga ke halaman rumah.
Tikaman pertama mengenai siku kanan, korban terus berusaha lari hingga beberapa tikaman mengenai tubuh korban yang menyebabkan terjatuh dan sekarat.
“Begitu melihat korban jatuh, tersangka langsung melarikan diri ke hutan Nunkolo,” kata Kasat.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat personil Sat Reskrim Polres TTS bersama Polsek Amanatun Selatan datang untuk olah TKP dan identifikasi korban.
Polisi kemudian memburu tersangka. Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS, dibantu Polsek Amanatun Selatan, dan Polsek Boking langsung mengejar tersangka namun tersangka berpindah-pindah tempat.
Selama empat hari memburu, tersangka akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan pada Senin (31/3/2025) saat tersangka pulang ke rumah.
“Tersangka dan korban sudah 12 tahun tinggal bersama sebagai suami namun belum melangsungkan pernikahan secara gereja dan negara, saat kejadian korban sempat dirawat di Puskesmas Boking, selanjutnya dirujuk ke RSUD SoE untuk menjalani perawatan itensif, namun dalam perjalanan korban akhirnya meninggal dunia,” tutup Kasat Joel Ndolu.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








