Sarolangun, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya cyber crime, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar Dwitama, mengedukasi terkait pencegahan penipuan online, perjudian online, dan kejahatan Cyber pada Rabu (26/2/2026) kemarin.
Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan edukasi dan langkah preventif untuk membantu masyarakat memahami berbagai modus penipuan yang marak terjadi di era digital.
IPDA Gagah Tegar Dwitama mengatakan pelaku kejahatan siber kini semakin canggih dan memanfaatkan berbagai platform media sosial serta aplikasi perpesanan untuk menjerat korban.
Dalam edukasi itu ia menyampaikan informasi yang sering terjadi serta penyebab dan dampak dari kejahatan cyber tersebut hingga memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Modus yang sering terjadi antara lain penipuan jual beli online, investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga pencurian data pribadi atau phishing. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran yang menggiurkan dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi,” terangnya
Ia mengajak menghindari mengakses situs-situs ilegal, waspada terhadap penipuan online, dan melindungi data pribadi dengan baik agar terhindar dari tindak kejahatan yang disebabkan oleh aplikasi onlin.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak pernah membagikan data pribadi, nomor rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal. Penggunaan kata sandi yang kuat serta fitur keamanan tambahan pada akun digital juga menjadi poin penting dalam materi edukasi tersebut.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari awak media dan masyarakat yang hadir. Diharapkan melalui edukasi yang berkelanjutan, warga semakin waspada dan bijak dalam memanfaatkan teknologi, sehingga dapat meminimalisir risiko menjadi korban penipuan online maupun kejahatan siber.
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. (Hamidah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









