Pontianak, TRIBRATA TV
Seperti di film-film action, aksi kejar-kejaran di atas atap rumah terjadi di Kota Pontianak. Kali ini warga mengejar RH (45) yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Warga asal Kabupaten Landak dikejar dan dikepung warga Jalan Purwosari Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (1/3/2023). Pelaku memilih atap rumah warga menjadi tempat ia berlari.
Dalam aksinya RH mengeluarkan sebuah ketapel agar warga yang mengejar tak dapat mendekatinya.
Video aksi kejar-kejaran ini viral di media sosial Kota Pontianak. RH terlihat berlari dan melompat- lompat di atas atap rumah warga, bahkan RH dan seorang warga terlihat seakan hendak bertarung silat.
Tampak pertarungan RH yang siap menembakan ketapelnya pada seorang warga ikut mengejarnya itu, yang juga siap untuk menangkap tembakan ketapel dengan sebuah kotak yang menjadi tameng dan sebilah kayu.
Kejar-kejaran warga dengan RH pun akhirnya berakhir. RH terkepung dan tertangkap.
Tidak hanya itu RH pun menerima hasil dari yang diperbuatnya, yakni babak belur dihajar masa.
RH yang tertangkap warga itu pun, langsung dilarikan ke RS. Anton Soejarwo agar dapat perawatan medis lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kompol Indra, RH dikejar warga lantaran diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.
“RH terlihat hendak mengambil sepeda motor, kemudian dikejar warga, tertangkap dan dihakimi warga,”kata Kompol Indra, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Kompol Indra, RH sudah dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi yang babak belur.
“Barang bukti berupa ketapel yang digunakan untuk mengancam warga juga sudah diamankan,”jelas Kompol Indra.
RH yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak akan segera dilakukan pemeriksaan.
“Percobaan pencurian, karena berhasil digagalkan warga,” kata Kompol Indra Asrianto. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









