Pengoplos Gas Elpiji Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV
Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Migas Polres Asahan berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi di wilayah hukum Asahan.

Tiga tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman, Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16), diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.

IMG-20240227-124711

“Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya. Tapi yang satu lagi, berinisial MNH masih di bawah umur, jadi tidak kita hadirkan di sini,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.IK didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK dihadapan sejumlah wartawan, dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus, Kamis (2/1/2020) siang di Mapolres Asahan.

BACA JUGA  Video: Polrestabes Medan Kembali Grebek Kampung Narkoba Klambir V

Dijelaskan Faisal, kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, pada 20 Desember 2019 lalu.

Hasil penyelidikan, lanjut Faisal, ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja, yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.

“Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram. Tujuannya untuk dijual lagi,” terang Faisal.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkotika

Masih dari Faisal, kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka, selain merugikan konsumen, juga dapat menimbulkan kebakaran.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een,” akhir mantan Kabag Ops Polres Asahan ini.

Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong, 28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi, 53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong, serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.

Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah, 30 buah potongan paku besi, satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga, Petani di Pidie Ditangkap Polisi

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

“Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan bang. Sebulan bisa dapat (keuntungan) Rp 60 juta. Kami baru beberapa bulan ini aja ikut bang itupun makan gaji,” kilah kedua tersangka pada wartawan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *