Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkotika

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku tindak pidana satu paket sabu dengan berat bruto 443,81 gram di pinggir Jalan Raya Dompak arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Selasa (20/10/2020).

IMG-20240227-124711

Bermula pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib, petugas mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang memiliki sabu. Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melewati jalan arah Dompak. Petugas berupaya memberhentikan dengan cara menghadang, namun pelaku berhasil lolos kearah jalan raya Dompak Wacopek.

Pada saat dilakukan pengejaran laki-laki tersebut membuang sebuah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan.

Akhirnya Laki-laki yang mengaku berinisial SH berhasil dihentikan dan diamankan. Kepada petugas SH mengakui telah membuang bungkusan plastik yang berisi sabu. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung mencari bungkusan itu.

Dari pengembangan yang disaksikan RW setempat, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, sebuah kantong plastik berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi sebuah plastik tisu merk Paseo yang didalamnya berisi 1 paket sabu.

Kepada petugas, SH mengaku disuruh MA mengambil paket sabu tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap MA di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, mengatakan dari tangan MA diamankan Handphone merk OPPO beserta kartu didalamnya. MA juga mengaku menyuruh SH untuk mengambil paket sabu.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terang AKP Ronny B.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pas 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *