IMG-20240505-WA0006

Remaja Pengedar Narkoba di Kampung Martoba Didor Polisi

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Mungkin Lutung tak menyangka jika dirinya harus menutup tahun 2019 kemarin di jeruji besi. Sebabnya, warga resah dengan pekerjaan yang dilakoninya. Sehingga, pengedar shabu-shabu di Jalan Langkat ini dilaporkan warga ke Sat Resnarkoba Polresta Pematangsiantar.

Mendapat informasi ini, Kasat Resnarkoba AKP.D.Sinaga memimpin langsung penangkapan terhadap remaja satu ini, Selasa, (31/12/2019) sekira pukul 14.30 WIB. Petugas pun melakukan pengintaian terhadap tersangka yang ciri-cirinya sudah dikantongi petugas itu.

IMG-20240227-124711

Menggunakan trik under cover buy personel Sat Resnarkoba mencoba memesan barang haram shabu dari Lutung. Sesuai dengan tempat yang telah disepakati petugas pun berpencar untuk menyergap tersangka.

Benar, sesuai ciri-ciri yang didapat petugas, terlihat seorang lelaki sedang duduk dipinggir Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Salah satu petugas yang melakukan penyamaran langsung menemui Lutung.

Lutung tak menyangka pembeli yang ditunggunya itu adalah petugas yang sedang menyamar. Saat hendak memberikan shabu, petugas pun langsung membekuk tersangka.

Dari tangan kiri tersangka didapat plastik klip yang dibalut tisue berisi lima paket shabu-shabu seberat 1,7 gram dan dari saku celana sebelah kirinya ditemukan telepon genggam.

Saat diinterogasi petugas Lutung yang bernama Asli Rayhan Fahrezi Harahap (18) ini mengaku mendapatkan barang haram shabu dari bandar berinisal JL. Guna melakukan pengembangan atas jaringan diatasnya Lutung pun dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan JL .

“Disaat pengembangan mengejar bandar yang bernama Jali itulah tersangka mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran. Setelah diberikan tembakan peringatan Lutung tak menghiraukannya sehingga, petugas kita melakukan penembakan terukur terhadapnya,” ujar Kasat saat dihubungi melalui aplikasi Whatsaap,Kamis (2/1/2020).

Kini Lutung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti yang didapat Lutung dibawa ke Mapolresta Pematangsiantar. Ia dijerat Undang-unddang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jefry Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *