Merangin, TRIBRATA TV
Kasat Lantas Polres Merangin AKP Hadi Siswanto menghimbau masyarakat Kabupaten Merangin untuk menghentikan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
Dijelaskan AKP Siswanto jika nanti dalam razia atau patroli anggota Sat Lantas kedapatan kendaraan memakai knalpot brong bakal ada sanksi hingga kendaraan tersebut tidak bakal diberi ampun alias tidak ada toleransi.
“Jika dalam operasi, anggota kami yang lagi bertugas menemukan pengguna jalan raya memakai knalpot brong maka akan kami tindak tegas, sanksinya mulai dari denda hingga motor tersebut tidak akan kami keluarkan,” ujar AKP Hadi Siswanto.
Ditambahkannya, pemakaian knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan raya yang lainnya, selain menimbulkan suara bising dan kemungkinan bakal menimbulkan balap liar pada malam hari .
“Dengan menggunakan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan pengendara yang lain, dikarenakan suara bising dari knalpot tesebut, dan satu lagi yang melakukan balap liar kebanyakan dari pengguna knalpot brong”, tutup Kasat Lantas Polres Merangin AKP Hadi Siswanto. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









