Sitaro, TRIBRATA TV
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyosialisasi kebijakan dan regulasi Pemilu 2024 kepada stakeholder di Aula Little Mart, Kelurahan Tatahadeng, Jumat (20/12/2022).
Acara dibuka Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, yang dalam arahannya mengatakan sosialisasi regulasi dan kebijakan KPU sangatlah penting dalam membangun pemahaman bersama baik tentang kerja-kerja KPU maupun kegiatan-kegiatan Tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
“Tentunya dalam sosialisasi ini kami juga menyampaikan menyangkut penerimaan atau pembentukan Badan Adhoc ini khususnya untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kampung/kelurahan. Ini sesuai dasar hukum pada peraturan KPU No. 08 tahun 2022 mengenai pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc dan secara teknis ini diatur dalam Keputusan KPU No. 534 tahun 2022 yaitu perubahan kedua dari Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 mengenai pedoman teknis pembentukan badan adhoc yaitu PPK/PPS/KPPS, “tuturnya.
Diketahui penerimaan Badan Adhoc khususnya PPS sudah dimulai dari tanggal 18 Desember-30 Desember namun jumlah pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Sitaro masih belum terpenuhi, ada beberapa desa yang tidak ada pendaftar sama sekali.
Kaaro berharap para stakeholder yang hadir terlebih khusus camat di wilayah masing-masing agar mendorong masyarakat berkontribusi untuk menjadi penyelenggara dalam menyukseskan pemilu 2024.
“Mohon doa dan dukungan dari bapak/ibu camat untuk mendorong masyarakat bersama sama berkontribusi untuk pemilu 2024. Kami pun berharap hal ini dapat terus terjalin supaya dapat tercipta komunikasi yang baik antar KPU dan stakeholder sehingga sinergitas terus terbentuk demi kelancaran suksesnya tahapan pemilu di tahun 2024, “tukas Kaaro.
Adapun pemateri dalam sosialisasi ini diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Sitaro Jacson Baginda, Ketua KPU Stevanus Kaaro, dan Kadiv Teknis Penyelenggara Hendrik Kundimang.
Jacson Baginda sebagai narasumber menyampaikan terkait ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Satpol PP memiliki peran yang cukup penting karena merupakan salah satu unsur pengamanan Pemilu bersama unsur TNI dan Polri, adapun tugasnya antara lain membantu kepala daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama penyelenggaraan pemilu, kemudian menegakan kebijakan pemerintah atau kepala daerah demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu, “papar Baginda.
Sementara itu Kadiv Teknis Penyelenggaran Hendrik Kundimang menyebut, kegiatan sosialisasi regulasi pemilu 2024 agar pemilu dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui publik.
“Sehingga semua stakeholder termasuk pers dan semua instansi terkait untuk bisa menyebarluaskan informasi dan aturan-aturan dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.
Senada dengan itu Ketua KPU menuturkan Batas penerimaan Badan Adhoc khususnya PPS adalah hari ini 30 Desember 2022 dan misalnya belum terpenuhi dengan kuota yang dibutuhkan maka akan diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 2 Januari 2023.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kabupaten Sitaro, Ketua Badan Pekerja Majelis Resort Siau Timur Pdt R. Papona, BT Masjid Aljihad Ulu Siau, Kaban Kesbangpol atau yang mewakili, Camat dan Lurah/Kapitalau se-wilayah Siau, dan undangan lainnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









