KPU Sitaro Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024

- Editorial Team

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyosialisasi kebijakan dan regulasi Pemilu 2024 kepada stakeholder di Aula Little Mart, Kelurahan Tatahadeng, Jumat (20/12/2022).

Acara dibuka Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, yang dalam arahannya mengatakan sosialisasi regulasi dan kebijakan KPU sangatlah penting dalam membangun pemahaman bersama baik tentang kerja-kerja KPU maupun kegiatan-kegiatan Tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

“Tentunya dalam sosialisasi ini kami juga menyampaikan menyangkut penerimaan atau pembentukan Badan Adhoc ini khususnya untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kampung/kelurahan. Ini sesuai dasar hukum pada peraturan KPU No. 08 tahun 2022 mengenai pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc dan secara teknis ini diatur dalam Keputusan KPU No. 534 tahun 2022 yaitu perubahan kedua dari Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 mengenai pedoman teknis pembentukan badan adhoc yaitu PPK/PPS/KPPS, “tuturnya.

BACA JUGA  Semangat Baru ASN dan THL Sitaro, Pemkab Gelar Apel Perdana di 2025

Diketahui penerimaan Badan Adhoc khususnya PPS sudah dimulai dari tanggal 18 Desember-30 Desember namun jumlah pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Sitaro masih belum terpenuhi, ada beberapa desa yang tidak ada pendaftar sama sekali.

Kaaro berharap para stakeholder yang hadir terlebih khusus camat di wilayah masing-masing agar mendorong masyarakat berkontribusi untuk menjadi penyelenggara dalam menyukseskan pemilu 2024.

“Mohon doa dan dukungan dari bapak/ibu camat untuk mendorong masyarakat bersama sama berkontribusi untuk pemilu 2024. Kami pun berharap hal ini dapat terus terjalin supaya dapat tercipta komunikasi yang baik antar KPU dan stakeholder sehingga sinergitas terus terbentuk demi kelancaran suksesnya tahapan pemilu di tahun 2024, “tukas Kaaro.

Adapun pemateri dalam sosialisasi ini diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Sitaro Jacson Baginda, Ketua KPU Stevanus Kaaro, dan Kadiv Teknis Penyelenggara Hendrik Kundimang.

BACA JUGA  Hangatnya Idulfitri dari Pelabuhan Ulu Siau, Pesan Kebersamaan di Hari Kemenangan

Jacson Baginda sebagai narasumber menyampaikan terkait ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Satpol PP memiliki peran yang cukup penting karena merupakan salah satu unsur pengamanan Pemilu bersama unsur TNI dan Polri, adapun tugasnya antara lain membantu kepala daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama penyelenggaraan pemilu, kemudian menegakan kebijakan pemerintah atau kepala daerah demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu, “papar Baginda.

Sementara itu Kadiv Teknis Penyelenggaran Hendrik Kundimang menyebut, kegiatan sosialisasi regulasi pemilu 2024 agar pemilu dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui publik.

“Sehingga semua stakeholder termasuk pers dan semua instansi terkait untuk bisa menyebarluaskan informasi dan aturan-aturan dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.

Senada dengan itu Ketua KPU menuturkan Batas penerimaan Badan Adhoc khususnya PPS adalah hari ini 30 Desember 2022 dan misalnya belum terpenuhi dengan kuota yang dibutuhkan maka akan diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 2 Januari 2023.

BACA JUGA  Pembunuh Bocah Dalam Karung Ditemukan Tewas Membusuk

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kabupaten Sitaro, Ketua Badan Pekerja Majelis Resort Siau Timur Pdt R. Papona, BT Masjid Aljihad Ulu Siau, Kaban Kesbangpol atau yang mewakili, Camat dan Lurah/Kapitalau se-wilayah Siau, dan undangan lainnya. (jemi lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru