Purwakarta, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap dua pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakartu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan awalmula kejadian tersebut ketika saksi berinisial M yang merupakan teman tersangka R tersebut diminta datang ke Kabupaten Purwakarta.
“Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp7 juta,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 31 Desember 2024.
Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp4 juta rupiah dan menyerahkannya kepada tersangka.
“Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya mata uang palsu,” kata Lilik.
Atas kejadian tersebut, kata dia, M kemudian melaporkan ke kejadian ke Polres Purwakarta. “Usai mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengamankan pelaku. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Diketahui tersangka IH merupakan pemilik uang palsu yang didapatnya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini sudah kita masukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkap Lilik.
Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone.
Ia menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









