Polres Labuhanbatu Ungkap 360 Kasus Narkoba dengan 439 Tersangka Sepanjang 2022

- Editorial Team

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Di tahun 2022, Polres Labuhanbatu menangani 350 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 439 orang. Diantara tersangka narkoba ada juga yang dijerat tindak pidana pencucian uang.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi dalam konperensi pers kinerja setahun, Jumat (30/12/2022) sore.

Dari sejumlah kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27.375,57 gram, ganja seberat 4.749,66 gram, pil ekstasi sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 gram), Happy Five (H-5) 36 Butir (6,84) gram, dan uang aset perkara TPPU Rp839.942.796.

BACA JUGA  Delapan Bulan Diburu, Pembobol Warung Keok Diterjang Timah Panas

Sebagian barang bukti itu telah dimusnahkan selama periode 2022 ini sebanyak 3 kali pemusnahan.

Disisi lain Polres Labuhanbatu jug aktif dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui beberapa program antara lain pembentukan Kampung Bersinar di Desa Simaninggir Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labusel, Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, Lingkungan Labuhan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel dan beberapa wilayah lain.

Juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba, memfasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi bagi para korban atau pencandu Narkoba, Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Razia Tempat Hiburan Malam, dan lokasi rawan narkoba, tes urine yang dilakukan di perkebunan, sekolah, dan para supir angkutan umum, dan Penerapan Perpol No. 8/2021 Tentang Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Transaksi Narkoba di Marbau, Dua Warga Simpang Panigoran Diringkus Polisi

Terhadap para tersangka, diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (Kholik)

BACA JUGA  Tak Terima Suami Nikah Lagi, Istri Dalangi Siram Air Keras

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba
DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja
65 Personil Naik Pangkat, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Profesionalisme
Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:14 WIB

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:24 WIB

DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB