Alih Fungsi Stadion Horas Sibolga ‘Gilas’ UU dan Perda

- Editorial Team

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Proyek alih fungsi Stadion Horas Sibolga menjadi Alun Alun Ruang Hijau Terbuka publik menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya proyek bernilai Rp4,5 miliar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut diduga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang menyatakan lokasi Stadion Horas adalah sarana Olah Raga.

Selain disebut melanggar Peraturan Daerah, proyek itu dinilai melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Perobahan fungsi. Pada pasal 73 ayat 8 disebutkan “setiap orang dilarang merubah fungsi yang menjadi asset pusat dan daerah tanpa rekomendasi dari Menteri”.

BACA JUGA  Kembali Dilanda Banjir, Polres Sibolga Sigap Tangani Hingga Warga Nyaman

TRIBRATA TV yang mengkonfirmasi Humas CV Buana Asri, M.Y. Damanik melalui pesan WA tentang ada tidaknya ijin atau rekomendasi Kementerian, dianya hanya membalas chat wartawan untuk konfirmasi ke Walikota Sibolga atau ke Gubernur.

Ketika dicoba konfirmasi ke UPTD PU Cipta Karya Sibolga pada Rabu (30/8/2023) di kantornya, staf bagian Umum hanya bisa menyampaikan kalau Kepala UPTD lagi rapat.

Ketua LSM VOSY Sibolga, P.Silaban mengatakan, semestinya pihak rekanan atau penyedia jasa sudah semestinya memiliki Rekomendasi Kementrian sesuai amanat Undang Undang karena Stadion Horas klasifikasi adalah prasarana olah raga.

Walau proyek itu didanai APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 tidak layak rekanan melakukan pekerjaannya tanpa mematuhi Undang Undang, jelasnya.

BACA JUGA  Langgar Perda, Tower Diatas Gedung Ancam Keselamatan Warga

Lebih jauh Silaban menyampaikan, pihaknya tak bermaksud keberatan dengan proyek tersebut, hanya saja kenapa tidak ada lagi kaidah hukum yang harus diperhitungkan.

Yang menjadi perhatian publik Kota Sibolga rekanan seakan akan mengabaikan bahwa prasarana olah raga tersebut yang selama ini jadi kebanggaan masyarakat Sibolga dialih fungsikan menjadi lokasi yang kurang membanggakan dan seakan akan rekanan hidup di negara tanpa aturan.

Pemerhati Sosial di Jota Sibolga A. Tanjung (56) saat dikonfirmasi pada Rabu (30/8/2023) di salah satu kedai kopi mengatakan kekesalannya dengan proyek yang merubah fungsi Stadion Horas apalagi pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang mengatur tentang hal itu.(nas)

BACA JUGA  Pemko Sibolga Harus Tertibkan Asset Daerah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Periksa Jimmy Ginting, LSM Gussur Demo Kejati Sumut soal Korupsi MBG
Sei Sentosa Panai Hulu Jadi Lokasi Monitoring dan Penilaian Lomba Program PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 1 Tarutung, Siswa Antusias Ikuti Perekaman e-KTP
Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Medan Kota Nobar Piala Dunia 2026
Warga Surati Bupati Samosir, Minta Rekam Jejak Golfried Harianja Jadi Pertimbangan dalam Seleksi JPT Pratama
‎Rektor USU Melunak, Pintu Dialog Dibuka Soal Penutupan Gereja Dalih Renovasi
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Gelar Nobar Gratis

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09 WIB

‎Periksa Jimmy Ginting, LSM Gussur Demo Kejati Sumut soal Korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Sei Sentosa Panai Hulu Jadi Lokasi Monitoring dan Penilaian Lomba Program PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:11 WIB

PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:10 WIB

Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 1 Tarutung, Siswa Antusias Ikuti Perekaman e-KTP

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:44 WIB

Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Medan Kota Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB