Humbahas, TRIBRATA TV
Pasar penjualan komoditi sayur mayur akan direncanakan mulai 02 September 2022 berubah lokasi ke Pasar Rakyat Sigumpar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Upaya telah dilakukan melalui edukasi kepada pengusaha/pedagang, toke dan pengumpul, agar Pasar Sigumpar yang sangat berpotensi untuk segera difungsikan karena sudah lama tidak dimanfaatkan.
Kadis Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja Humbahas, Cristison Rudianto Marbun diwakili Kabid Perdagangan Kabupaten Humbahas Sabar Riduan Sihombing S.Pd.MM, Selasa (30/8/2022) menjelaskan pasar komoditi sayur di Pasar Rakyat Sigumpar sangat berpotensial dan lokasinya sangat memungkinkan.
Menurutnya di waktu penentuan pasar rakyat akan mulai dibuka pukul 13.00 WIB sampai malam dan sangat berpotensial untuk komoditas sayur.
Untuk sementara fasilitas sudah dipersiapkan minimal kamar mandi lengkap dan listrik sudah diupayakan dan ditiadakan retribusi.
Walau direncanakan tanggal 02 September 2022 tidak dipastikan optimal, namun Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja beserta Staffnya berupaya untuk melaksanakan pendekatan tanpa penyertaan Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Ditargetkan selama empat minggu pelaksanaan evaluasi dan informasi ke masyarakat akan dilaksanakan sosialisasi bagi pelaku usaha dan petani.
”Pada intinya difungsikannya Pasar Rakyat Sigumpar yang dibangun pemerintah beberapa tahun yang lewat memang belum pernah dimanfaatkan maka dari itulah kita berupaya menggunakan bangunan pasar tersebut,yang dulunya pembangunannya diperuntukkan untuk pasar kopi Lontong tetapi tidak realita maka kita akan manfaatkan alih fungsi menjadi pasar rakyat komoditas sayur mayur,“katanya.
“Retribusi ditiadakan agar para pedagang mau bertransaksi komoditi sayur disana”, ujarnya.
Lebih lanjut Kristison menjelaskan dengan diaktifkannya Pasar Sigumpar menjadi pasar alternatif Pasar Lintong khususnya komoditi sayur maka kelancaran lalulintas di pusat kota kecamatan Lintongnihuta akan teratasi.(tbh Mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









