Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2024 yang diadakan di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Ondong, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng, S.S, kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh perangkat kampung selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hendrols dengan tegas menyatakan, “Netralitas ASN dan perangkat kampung adalah kunci untuk menjaga keadilan dan integritas pemilihan ini. Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran.”
Ia menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat mencederai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrols juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon.
“Kami mendorong agar LO setiap pasangan calon berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dipenuhi. Ini penting agar tidak ada hambatan yang mengganggu jalannya pendaftaran,” tambahnya, Sabtu (31/8/2024).
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya untuk mengingatkan kembali peran penting netralitas ASN, tetapi juga untuk memastikan kelengkapan administrasi dalam pendaftaran bakal calon. Bawaslu berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, guna memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
Hendrols Tatengkeng berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kondusivitas dan kelancaran proses pemilihan, sehingga demokrasi di Kabupaten Sitaro dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa intervensi oleh siapapun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








