Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Komandan Kodim (Dandim) 0315/ Tanjungpinang Kolonel Inf Tommy Anderson mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih selama 1 bulan penuh, 1-31 Agustus 2022.
“AYO SERENTAK KIBARKAN MERAH PUTIH”, demikian flyer arahan Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Tommy Anderson, Minggu (31/7/2022).
Diketahui, kewajiban memasang bendera merah putih telah diatur sesuai dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









