Sitaro, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba tak lagi menyasar individu tanpa identitas. Kini, bahkan jaringan organisasi massa (ormas) pun diduga ikut terlibat. Fakta ini terungkap setelah Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar kasus pengedaran narkotika yang menyeret nama anggota ormas GRIB Jaya.
Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), AKBP Iwan Permadi, menanggapi kasus ini dengan penuh perhatian. Ia mengapresiasi kerja cepat jajaran Polda Jawa Barat dan menyampaikan peringatan penting kepada warga Sitaro.
“Saya mengimbau masyarakat di Kepulauan Sitaro untuk lebih selektif dan waspada, terlebih bila ada kelompok organisasi luar yang mulai menjalin kontak mencurigakan. Jangan sampai jaringan narkoba ini meluas dan masuk ke wilayah kita,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas mencurigakan dari seorang pria berinisial AR, yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah pada tersangka lain berinisial AG. Ia tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Hasil penggeledahan mengejutkan petugas. “Kami menemukan 29 paket kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pack plastik klip, dan satu unit ponsel,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Lebih mengejutkan lagi, AG tercatat sebagai anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong. Dari ponselnya, petugas menemukan grup WhatsApp internal ormas tersebut.
“AG mengakui bahwa ia anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong dan menerima narkotika dari seseorang berinisial Baron, yang kini berstatus DPO,” tambah Hendra.
Modus yang digunakan AG terbilang klasik namun efektif: sistem tempel. Narkoba disimpan di titik tertentu, kemudian diambil pembeli setelah diberi petunjuk.
AG mengedarkan sabu di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika seluruh barang terjual, ia dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta oleh Baron.
Kini AG harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa keanggotaan dalam organisasi tidak menjamin seseorang bebas dari jeratan narkoba. Bahkan, struktur organisasi bisa saja dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi.
Kapolres Sitaro menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kami butuh peran aktif masyarakat, terutama di daerah kepulauan yang lebih rawan dimasuki tanpa terpantau,” tegasnya.
Ke depan, Kapolres Sitaro berencana menggelar sosialisasi bahaya narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga menekankan pentingnya membangun komunitas sadar narkoba di tingkat RT dan RW.
Kasus AG menjadi cerminan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan menyeluruh. Tidak hanya oleh polisi, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








