Bawa Sabu 18 Kg dan Ekstasi 9.550 Butir, Nelayan Ditangkap

- Editorial Team

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal (32). Selain menangkap warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, disita juga barang bukti diduga sabu 18 kg dan pil ektasi 9.550 butir.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolrestq AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain Kanit Idik I Iptu David Erikson dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, penangkapan Asral alias Acal mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu ke laut Tanjung Balai.

BACA JUGA  Tersandung Narkoba, Pemilik THM Hans Station Ditangkap Polda Sumut

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Lalu pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi bagan yang diatasnya terlihat 5 pria.

Ketika petugas melakukan penangkapan kelimanya berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, namun pelaku Asral berhasil dibekuk. Sedang 4 lainnya masih dicari.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus diduga sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus diduga pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir.

BACA JUGA  Ungkap Pengedar Ganja Lintas Kampus, Polisi Temukan Fakta Baru

Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi barang haram tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap, terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.

IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.

Untuk pemeriksaan Asral berikut barang bukti diduga sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9.550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando.

“Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Febri)

BACA JUGA  Pencuri Tas di SPBU Ditangkap Polsek Torgamba, Labusel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!