Medan, TRIBRATA TV
Tim JCS Polrestabes Medan kembali membongkar 123 kasus kejahatan jalanan dalam 36 hari dan 8 gudang penampungan motor di berbagai tempat wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal itu dikemukakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor), pada Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan.
Selain Kapolrestabes turut serta, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasi Humas, AKP N Gultom, Kanit Pidum, Iptu Hafizullah, Kanit Resmob, Iptu Ramadan Bimo Setiadi, kepada puluhan wartawan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Ada satu timsus tim taktis Polrestabes Medan yang namanya timsus JCS (Jaga Cegah Sigap) yang telah dibentuk 6 Desember 2025 lalu.
Ternyata tim bentukan ini mampu menanggulangi kejahatan jalanan termasuk di dalamnya, adalah mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan bersama dengan Polsek jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“24 April sampai dengan 29 Mei kurun waktu 36 hari setelah ada penegasan terkait dengan tindakan tegas, terukur, bagi semua pelaku kejahatan yang mengancam jiwa raga harta benda masyarakat. Berani melawan petugas, melempari bahkan merampas barang bukti dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setidaknya ada 37 pelaku kejahatan jalanan yang telah dilakukan tindakan tegas dan terukur,” papar Kombes Calvijn.
“Saya harapkan tidak ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat pengungkapan kasus kejahatan jalanan,” tegasnya.
Periode 36 hari setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang telah diungkap tersebar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dengan 145 tersangka memiliki kategori, ternyata ada 8 residivis yang melakukan kejahatan berulang dan 11 tersangka melakukan pidana di 14 TKP.
“Pada saat penangkapan tersebut, ternyata ada 14 LP yang dilakukannya yang belum terungkap di 14 TKP,” ungkapnya.
Kemudian ada 12 kasus menonjol di antaranya pengungkapan 136 kendaraan bermotor, 145 motor dan 1 kendaraan roda 4.
“Terkait dengan seluruh barang temuan tersebut sedang diidentifikasikan sampai dengan saat ini belum ada pertanggungjawaban dengan siapa pun pasca penemuan dari 8 gudang penampungan tersebut. Setidaknya dari tersangka yang memiliki 5 gudang tersebut,” ujarnya.
Katanya, gudang penampungan motor itu ada yang di Pasar 8 dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus menarik lainnya adalah pengungkapan pelaku-pelaku yang berani main di Kota Medan yang berasal dari Belawan.
“Ini diungkap 4 tersangka yang domisilinya Belawan berani bermain tindak kejahatan di Kota Medan itupun dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan aksi-aksi yang brutal,” pungkasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









