Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Produk lokal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan mendapat tempat yang paling strategis di gerai-gerai minimarket Alfamart.
Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Taput, Nikson Nababan Kepala Cabang PT. Sumber Alfaria Trijaya. TBK, M.Aji Wahyu Wasono
terkait pelaksanaan kemitraan UMK, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Rabu (31/3/2021).
M. Aji Wahyu Wasono dalam kesempatan itu menyampaikan kesepakatan bersama ini adalah bagaimana upaya mengembangkan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Taput.
“Ini merupakan upaya saya membangkitkan UKM dalam pemulihan ekonomi Taput. Saya mau produk lokal Taput harus mendapat tempat yang paling strategis dilihat pengunjung di 9 Alfamart yang akan dibangun di Taput. UKM Taput layak mendapatkan kesempatan ini sebagai produk anak bangsa yang berkualitas,’ ujar Bupati mengawali.
Maksud kesepakatan bersama ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penggunaan Produk Lokal Daerah bahwa minimarket atau toko modern wajib memfasilitasi pemasaran produk lokal daerah pada outlet atau gerainya berdasarkan standar produk yang telah disepakati.
Menurut Bupati kesepakatan ini untuk melaksanakan salah satu model kemitraan antara pengusaha besar dengan usaha mikro di Taput, melalui pemberian kesempatan masuknya produk usaha mikro dan koperasi ke toko Alfamart dan juga membantu mempromosikan produk.
Alfamart akan menyeleksi, mempromosikan dan memasarkan produk usaha mikro yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dipajang dan dijual di toko Alfamart di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Alfamart juga wajib melaksanakan pembinaan melalui kegiatan pelatihan kepada pengusaha mikro dan koperasi di Kabupaten Tapanuli Utara dan mendapatkan kesempatan membuka gerai baru di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya di beberapa titik di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Saya juga berharap agar pekerja di Alfamart yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara mengutamakan putra/ putri daerah Tapanuli Utara,” ujar Bupati. (Harapan Sagala)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









