Menganggu Kenyamanan, Polda Riau Amankan Ratusan Knalpot Brong

- Editorial Team

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Ratusan knalpot brong diamankan Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran, dalam operasi penindakan yang digelar selama 3 hari.

Knalpot brong yang menimbulkan suara bising ini dicopot dari sepeda motor pemiliknya untuk disita.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, untuk memberikan rasa aman dan tertib masyarakat.

Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

“Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” kata Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penusukan Anggota Satlantas

“Jadi saat beribadah tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini,” imbuh Kabid Humas.

Menurutnya penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.

Kepada pengendaranya, polisi menerapkan sanksi tilang.

“Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri juga bagi pengguna jalan lain dan masyarakat,” ujarnya.

Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.

BACA JUGA  Kombes Taufiq Pastikan Polantas Hadir Saat Libur Panjang

“Petugas telah mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan.

Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Knalpot brong ini dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” sambungnya.

Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

BACA JUGA  Kapolda Riau Launching Program SPPG

Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya. (herto)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Berita Terbaru