Labusel, TRIBRATA TV
Menjamurnya tempat penampungan jual beli Sawit di Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan warna tersendiri bagi kegiatan ekonomi. Namun siapa sangka tempat jual beli sawit justru menjadi modus transaksi narkoba.
Hal itu disampaikan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat (LSM BARA) Labuhanbatu Selatan, Tuppal Simatupang SE. Ia menyebut modus peredaran narkoba jenis sabu dalam beberapa tahun terakhir terus berkembang di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Ini modus yang harus dijaga, karena begitu banyak tempat jual beli buah sawit dipakai sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Tuppal Siburian di RH Coppee Day Cikampak saat bincang-bincang dengan berbagai elemen masyarakat, Kamis (30/1/2025).
Menurut Tuppal Siburian, peredaran narkoba merupakan suatu kegiatan ekonomi ilegal yang harus diberantas karena membahayakan generasi muda.
Berkembangnya modus transaksi narkoba, kata dia, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama meskipun penindakan APH terhadap pelaku narkoba akhir-akhir ini bertambah.
Tuppal Siburian memahami, diberbagai titik khususnya di kota Cikampak menjadi daerah yang perlu diawasi dengan ketat karena peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang akan menghancurkan generasi muda itu berasal dari sana.
“Coba bayangkan, jika generasi muda yang semestinya menjadi calon-calon penerus bangsa akan hancur masa depannya jika masuk ke dalam lingkaran narkoba. Jangankan menjadi masa depan bangsa, masa depan mereka sendiri pun akan rusak akibat dari barang haram ini,”katanya.
Hal ini kata Tuppal Siburian dikarenakan narkoba akan menciptakan generasi- generasi yang ketergantungan pada barang tersebut dan sulit lepas dari narkoba.
Selain narkoba bisa mematikan kreativitas anak muda yang semestinya memiliki daya kreativitas yang tinggi berkemampuan menemukan inovasi dan berprestasi akan pupus ketika mereka masuk ke dalam jurang narkoba
Kapolsek Torgamba AKP. Syamsul Adhar SH yang baru menjabat sekitar sebulan diharapkan mampu menumpas peredaran narkoba di Kecamatan Torgamba agar generasi muda yang berada dikawasan ini terhindar dari narkoba.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









