Pontianak, TRIBRATA TV
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson mengukuhkan Rudy Mahani Harahap sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (30/1/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur mengucapkan selamat kepada Rudy Mahani Harahap atas jabatan barunya. Ia berharap agar BPKP dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Semoga BPKP dapat terus memberikan kontribusinya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini penting untuk memastikan agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada BPKP untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mewujudkan visi dan misinya.
“Kita berharap agar BPKP dapat terus membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah,” kata Pj.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy Mahani Harahap, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji akan bekerja keras untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Saya akan bekerja keras untuk memberikan kontribusi yang maksimal bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Saya akan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono menyampaikan BPKP siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan.
“BPKP siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya. (Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









